Ultimatum Polri Jemput Paksa Fakarich Jika Tak Penuhi Panggilan Lagi

Macam-Macam Nafkah Istri setelah Perceraian dalam Islam

Terkait tunjangan atau nafkah istri setelah cerai, mengutip Hak Istri Setelah Cerai Menurut Islam, ada empat kategori pembagian nafkah kepada mantan istri setelah perceraian dalam Islam, yaitu:

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Langkah Hukum Jika Mantan Suami Menolak Menafkahi Mantan Istri yang dibuat oleh Dr. Flora Dianti, S.H., M.H., yang pertama kali dipublikasikan pada Senin, 3 Oktober 2011, dan dimutakhirkan pertama kali pada 19 Mei 2023.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Aturan Hukum Nafkah Istri setelah Bercerai

Ketentuan mengenai tunjangan atau nafkah istri dan anak dari mantan suami, dimuat dalam beberapa peraturan perundang-undangan, adapun yang dimaksud sebagai berikut.

Pertama, jika suami bekerja sebagai PNS, berdasarkan ketentuan Pasal 8 PP 45/1990, mantan suami wajib menyerahkan sebagian gaji untuk mantan istri dan anaknya. Adapun bunyi Pasal 8 ayat (1) dan (2) PP 45/1990 adalah sebagai berikut:

(1) Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya.

(2) Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.

Dengan demikian, mantan suami wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk menghidupi bekas istri dan anak-anaknya dengan besaran 1/3 untuk PNS pria (mantan suami) yang bersangkutan, 1/3 untuk bekas istrinya, 1/3 untuk anak-anaknya. Apabila melanggar ketentuan tersebut, mantan suami akan dikenakan sanksi disiplin berat.[2]

Kedua, secara spesifik, KHI mengatur bahwa jika perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:[3]

Untuk kasus perceraian cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri, KHI tidak menyebutkan tunjangan atau nafkah istri secara eksplisit. Namun, yang jelas, KHI menyatakan hak istri setelah menceraikan suaminya adalah mendapat nafkah idah dari bekas suaminya, kecuali ia nusyuz.[4]

Kembali ke pertanyaan Anda, perlu ditekankan bahwa hakim sudah memutuskan jika mantan suami wajib memberikan nafkah atau tunjangan istri dan anaknya. Menjawab pertanyaan Anda tentang langkah yang dapat ditempuh, apabila mantan suami bekerja sebagai PNS, maka Anda dapat memberikan putusan pengadilan tersebut kepada atasan mantan suami, disertai dengan permohonan agar gaji dari mantan suami dapat langsung dipotong dari kantor dan diberikan kepada istri dan anak-anak.

Namun, apabila mantan suami Anda bukan PNS, maka Anda dapat meminta ke pengadilan untuk memanggil dan memperingatkan mantan suami Anda untuk menjalankan putusan pengadilan yaitu memenuhi nafkah anak dan mantan istri berdasarkan Pasal 196 dan 197 HIR.

Jika putusan pengadilan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, maka Anda kemudian dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama terkait.[5] Putusan pengadilan agama yang menghukum tergugat (mantan suami) berupa pembayaran sejumlah uang (nafkah), maka melalui eksekusi, mantan suami Anda dipaksa melunasi sejumlah uang itu dengan jalan menjual lelang harta kekayaannya.[6]

Baca juga: Jika Mantan Suami Tidak Nafkahi Anak Sesuai Putusan Hakim

Demikian jawaban kami terkait nafkah istri dan langkah yang bisa ditempuh jika mantan suami tidak memenuhinya, semoga bermanfaat.

Joni dan Rifqi Qowiyul Iman. Eksekusi Putusan Kewajiban Ayah atas Nafkah Anak Pasca Perceraian, Dirjen Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung, 2021.

[1] Pasal 156 huruf d Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

[2] Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil

[5] Joni dan Rifqi Qowiyul Iman. Eksekusi Putusan Kewajiban Ayah atas Nafkah Anak Pasca Perceraian, Dirjen Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung, 2021, hal. 13

[6] Joni dan Rifqi Qowiyul Iman. Eksekusi Putusan Kewajiban Ayah atas Nafkah Anak Pasca Perceraian, Dirjen Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung, 2021, hal. 18

TEMPO.CO, Jakarta - Video pengendara motor di Depok dikawal petugas polisi karena dikejar orang yang diduga debt collector atau mata elang (matel) viral di media sosial. Berdasarkan keterangan korban, matel mencoba memberhentikan dan mengambil paksa motor yang ditungganginya.

Tindakan matel untuk mengambil paksa motor pengendara tersebut ternyata menyalahi aturan yang berlaku. Sebab, harus ada beberapa prosedur yang perlu dipenuhi pihak petugas angsuran jika ingin menarik unit ke pemilik yang menunggak pajak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melansir laman Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada hari ini, Rabu, 10 Januari 2024, prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Beleid tersebut menerangkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Dalam Pasal 15 UU tersebu, disebutkan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan apabila debitor cedera janji, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Namun banyak perbedaan penafsiran pada pasal ini, terkait dengan proses eksekusi atau penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kreditnya bermasalah. Sebagian menafsirkan bahwa proses penarikan harus lewat pengadilan, dan sebagian menggangap penarikan bisa dilakukan sendiri atau sepihak oleh debt collector.

Dari multitafsir UU tersebut, pada 2019 diterbitkanlah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, dengan harapan terjadi keseragaman terkait eksekusi jaminan fidusia, khususnya dalam hal penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah. Putusan MK ini mengamini penarikan kendaraan oleh debt collector, namun harus berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.

Putusan MK itu menyatakan bahwa debt collector yang melakukan penarikan kendaraan harus dilengkapi dengan sertifikat fidusia dan surat kuasa atau surat tugas penarikan. Kemudian petugas juga harus memiliki kartu sertifikat profesi dan kartu identitas.

Apabila debt collector melakukan penarikan paksa atau penarikan ilegal terhadap kendaraan penunggak pajak, maka dapat dikategorikan tindakan pidana dengan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 335 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau Pasal 365 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama penyanyi dangdut Dewi Perssik ikut terdaftar sebagai selebritis yang diduga melakukan promosi judi online.

Sebagaimana diketahui, kasus judi online kini tengah ramai diperbincangkan karena menyeret nama-nama figur publik.

Kuasa hukum Dewi Perssik, Sandy Arifin, mengatakan bahwa video kliennya memromosikan judi online yang beredar baru-baru ini adalah video lama.

Baca juga: Cerita Dewi Perssik Pernah Diblokir Sang Kekasih gara-gara Rian Ibram

“Kalau untuk kasus mbak Dewi saya sudah konfirmasi bahwa video tersebut menurut keterangan mbak Dewi ya itu diduga video yang dulu,” ujar Sandy Arifin di Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Sandy mengatakan, Dewi Perssik sudah pernah dipanggil polisi untuk klarifikasi terkait video dugaan promosi judi online tersebut.

“Sudah pernah beredar yang memang mbak Dewi sudah pernah diperiksa untuk mengklarifikasi video tersebut. Itu kalau enggak salah 2021/2022. Dia engak tahu (judi online) karena waktu itu yang ambil manajer sebelumnya,” ucap Sandy.

Baca juga: Dewi Perssik Kena Bully Setelah Rumor Putus dari Pacar Pilot

Kata Sandy, dahulu Dewi mengira yang dipromosikannya saat itu adalah permainan online. Hal tersebut juga sudah Dewi sampaikan di depan polisi.

Saat ditanya berapa endorse yang didapat Dewi karena mempromosikan judi online tersebut, Sandy tak lagi mengingatnya karena kasusnya sudah sangat lama.

“Jadi beliau mengetahuinya suatu permainan. Udah lama banget lupa aku (berapa dapat endorse-nya). Yang pasti itu udah pernah diklarifikasi ke polisi,” tutur Sandy.

Baca juga: Dikenal Kaya, Suvenir Pernikahan Anak Hotman Paris Dibongkar Dewi Perssik dan Melaney Ricardo

Sebelumnya ada beberapa artis seperti Wulan Guritno, Yuki Kato, Cupi Cupita hingga Amanda Manopo juga sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi.